Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan Kota Besi Hilir berdasarkan Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2022
Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Lurah adalah pemimpin dan koordinator penyelenggara pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh perlimpahan kewenangan pemerintah dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintah.(Pasal 1). Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Susunan organisasi Kelurahan, terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat Kelurahan;
c. Seksi, yang terdiri dari:
1. Seksi Pemerintahan, Keamanan dan Ketertiban;
2. Seksi Ekonomi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
3. Seksi Kesejahteraan Sosial;
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Selengkapnya – Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 44 Tahun 2022